Salah
seorang awak media online menanyakan kepada kami tentang nasib janji PT.PLN
bahwa tidak akan terdapat pemadaman lagi setelah penyesuain tarif dasar listrik
berkala (PTLB) diputuskan Pemerintah Kota (Pemkot) yang disetujui DPRD Tarakan
yang harus diakui terbilang keputusan berani lantaran ditengah “bulan madu”
Walikota dan Rakyat sudah hampir berlalu karena uforia kemenangan sudah lama
berlalu. Lagi-lagi saya menegaskan “Secara teknis memang Walikota yang berjanji
namun pada prinsipnya janji tersebut datangnya dari PT. PLN.” Meskipun PT.PLN
bisah saja beralibi kematian itu karena gangguan teknis dan atau force majure
bukan pemadaman bergilir namun tetap saja menunjukan pelayanan yang buruk.
Lebih lanjut memang sangat disayangkan sikap Pemkot tidak proposional dalam
mengambil keputusan akhirnya memunculkan kesan Pemkot seakan-akan menjadi Humas
PT. PLN sehingga tidak salah kalau kemarahan masyarakat itu ditujukan kepada Walikota.
Ahli-ahli mengharapkan pelayanan listrik berbanding linier dengan kebijakan
PTLB yang tidak populis itu tetapi faktanya masyarakat masih mengeluhkan
sejumlah pemadaman dan persoalan teknis lainnya yang tidak dibicarakan secara
konperhensif sebelum keputusan tersebut diambil.
Misalkan kenaikan juga berlaku
pada abodemen (biaya beban) dan termasuk mekanisme subsidi yang belum jelas
mengakibatkan rentan kebocoran dan korupsi yang pada gilirannya menambah
permasalahan baru dan berimplikasi sosial bahkan politik. Pemkot mungkin “sudah
benar” bahwa mereka harus terlibat dalam penetapan PTLB untuk menjamin
pelayanan listrik berkelanjutan. Keterlibatan Pemkot dalam hal ini juga
beralasan karena sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2010.
Keharusan Pemkot dan DPRD dalam PTLB memiliki makna sebagai sabuk pengaman
terakhir agar tetap menjaga kepentingan masyarakat dalam sektor kelistrikan
yang bersinggungan dengan kebutuhan orang banyak maka akan sangat beresiko jika
sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, meskipun pengelolahan listrik
Tarakan berstatus privatisasi. Alasan tersebut di atas tidak serta membuat
Pemkot terkesan hanya mengakomodir kepentingan PT. PLN dan “pasang badan”
memback-up PTLB dan seakan-akan tidak melihat celah kemungkinan ingkarnya
(wansprestasi) PT.PLN dalam janjinya memperbaiki pelayanan.
Harusnya dalam hal
ini Pemkot juga menekankan dengan meminta garansi pada PT. PLN berupa sangsi
sebagai konsekuensi logis akibat jika PT. PLN wanprestasi. Selanjutnya Garansi
ini dibutuhkan selain sebagai jaminan dan bentuk keberpihakan Pemkot kepada
masayarakat disamping itu sebagai bentuk timbal balik karena selama ini
pelanggan juga diperlakukan demikian apabila terlambat dalam pembayaran. Namun
kesan ketidakberpihakan ini menjadi sangat jelas dari sejak awal ketika Pemkot
tidak memiliki langkah stategis dan perhitungan yang cermat dalam penetapan
PTLB lantaran dengan menetapkan besaran PTLB lebih besar yakni 59% dari hasil
kajian dua lembaga yang berbeda yakni Universitas Hasanuddin dan BPKP yang
memberikan rekomendasi masing-masing 27% dan 49% hanya karena berbeda metode
dan sampel. Ditambah hasil kajian ini sudah menjadi konsumsi publik sebelum
PTLB yang berakibat terjadi prakondisi opini lebih dulu.
Hal ini segera
menimbulkan reaksi masyarakat dan harus diperhatikan bukan hanya akan bersifat
implikasi ekonomistik melulu seperti mengibatkan kenaikan harga barang secara
umum (inflasi) dan lain-lain namun juga berimpilikasi pada reaksi sosial dan
politik yang dapat dipastikan berpotensi menganggu iklim investasi dan
perdagangan di Tarakan yang bercita-cita mempertahankan keunggulan
komperatifnya sebagai kota jasa dan perdagangan yang dahulu pernah dikenal “the
little singapore” atau berdasarkan versi Presiden Susilo Bambang Yudhoyona “the
new singapore” saat berpidato di gedung serbaguna Walikota.
Langkah dan
kebijakan yang bisa disimpulkan “prematur” ini dipertegas oleh sejumlah oknum
anggota DPRD yang terkesan mengambil langkah seribu atau menempuh politik “cuci
tangan” mengatakan tidak mengetahui besaran angka PTLB tersebut melainkan
diakui hanya menyetujui PTLTB berdasarkan Perda No.1/2010. Kami kira ini
retorika kosong belaka dan upaya lari dari tanggung jawab karena jelas
berdasarkan peraturan diatas penetapan PTLB harus mendapatkan persetujuan DPRD
maka jika sejumlah oknum DPRD terkesan cuci tangan terdapat dua kemungkinan.
Pertama, DPRD tidak jeli dan lalai akan tanggung jawabnya karena harusnya
memastikan dahulu besaran kenaikan sebelum memberikan persetujuan. Hal ini juga
memperkuat dugaan rumor suap memuluskan persetujuan sejumlah oknom DPRD. Kedua,
DPRD didugah telah berbohong alias “kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak
tahu”. Kemudian jika asumsinya hal ini kebijakan DPRD periode sebelumnya maka
kewenangan DPRD berdasarkan peraturan yang berlaku memungkinkan institusi
tersebut mengambil tindakan secara kelembagaan meninjau kembali kebijakan
tersebut atau paling tidak mematangkannya, bukan malah memancing di air yang
keruh. Kami sarankan DPRD harus tegas dan bersikap dengan kewenangan dan amanah
yang telah diberikan dan terlebih Pemkot dalam hal ini Walikota jangan mau
dijadikan Humas atau pasang badan dengan janji-janji kosong yang membuat rakyat
meradang.
Oleh :
Mochamad Yusran
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Tarakan


